Bocah SD Jadi Korban Nafsu Seksual Ayah Tiri

Bocah SD Jadi Korban Nafsu Seksual Ayah Tiri

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Seorang  anak berusia 9 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berinisial KN menjadi korban keganasan nafsu seksual M Umar (62).

Pelaku yang merupakan warga Dusun III Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir,  tak lain adalah ayah tirinya sendiri.

Peristiwa itu terungkap ketika korban mengatakan perkataan yang tidak wajar kepada pamannya, Darmawan (40) warga Perum Griya Pesona Indralaya, Kelurahan Timbangan, Indralaya Utara, Kabupaten OI, Sabtu (09/10) lalu.

“Orang menikah itu bekayukan yo,” kata Dermawan meniru pertanyaan korban.

Mendengar itu sontak pamannya memarahi KN, namun korban malah membisikkan kata-kata ke telinganya.

“Jangan kasih tahu mama, papa galak ngajak adek bekayukan,” ucap gadis belia itu ketika berkunjung ke rumah pamannya.

Mendengar itu Darmawan kaget dan langsung mencari tahu kebenarannya hingga akhirnya tersangka dilaporkan ke Polres Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy saat dikonfirmasi Kamis (06/01) membenarkan peristiwa tersebut.

“Kasus ini terbongkar pada 9 Oktober 2021. Saat itu korban  mengatakan telah lebih 10 kali diajak ayah tirinya seperti itu, namun korban lupa persisnya kapan kejadian tersebut,” kata Kapolres.

Terakhir, pada Jumat 8 Oktober 2021, pada saat bangun tidur, tersangka menyuruh korban untuk memegang kemaluannya dengan iming-iming akan diberi uang jajan. Kebetulan saat itu ibu korban sedang memasak di dapur.

Atas kejadian itu, ibu kandung korban pun melaporkannya ke Polres Ogan Ilir.

“Akhirnya, tersangka kita lakukan penangkapan pada 4 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu tersangka datang untuk memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Ogan Ilir,” pungkas Yusantiyo.

Tersangkapun dijerat dengan pasal 82 UU RI tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: