Gantian, Usai Melaporkan Menag Yaqut ke Polisi, Kini Giliran Roy Suryo Dilaporkan LBH GP Ansor

Gantian, Usai Melaporkan Menag Yaqut ke Polisi,  Kini Giliran Roy Suryo Dilaporkan LBH GP Ansor

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polemik soal adzan dan gonggongan anjing, rupanya berbuntut panjang. Saling lapor. Sebelumnya,  Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas,  ke Bareskrim Polri dengan dugaan penodaan agama.

Nah,  sekarang gantian  LBH GP Ansor balik melaporkan ex Menpora itu,  dengan tuduhan dugaan pelanggaran UU ITE. 

Seperti dikuti dari fin.co.id, Roy Suryo dilaporkan ke polisi,  lengkap dengan beberapa pasal yang diduga dilanggarnya. 

"Hari ini (melaporkan) Roy Suryo. Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan, UU keonaran," kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 25 Februari 2022.

BACA JUGA: 

Zuhairil melanjutkan, pihaknya melaporkan Roy terkait video pernyataan Menang di akun medsos Roy. Politisi Partai Demokrat itu dituding telah memotong video tersebut, sehingga makna yang tersampaikan menjadi berbeda. 

"Soal konten video yang di dalam Twit dia itu yang pemotongan video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," terang Zuhairil.

LBH GP Ansor juga mempermasalahkan terkait posisi keberadaan Roy saat video tersebut diambil. Pasalnya, video Menag tersebut diambil di wilayah Riau.

"Nanti kita akan kejar, dia bilang asli itu darimana? Videonya dari siapa? Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan Roy Suryo nggak ke Pekanbaru. Dia dapat dari mana video itu?Kalau asli kan yang punya hak atas video itu, itu kan ada UU-nya, soal foto, video gitu," kata Zuhairil.

Sebagai informasi, laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 Februari 2022.

Adapaun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Masalah ini muncul setelah Menag mengeluarkan surat edaran,  tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Hal ini dengan cepat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. (rib)

Artikel ini telah tayang di fin.co.id,  dengan judul Nah Loh! LBH GP Ansor Laporkan Roy Suryo ke Polisi Buntut dari Sikapnya Kepada Menag Yaqut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: