Penggunaan Pengeras Suara Masjid di Jambi Dibatasi, Kemenag Jambi Akan Lakukan Sosialisasi
Kemudian untuk pemasangan dan penggunaan pengeras suara harus terpisah, dari suara dalam dan pengeras suara luar. Sehingga saat penggunaan pengeras suara bisa diatur dengan baik di masjid dan musalah.
Kemudian untuk pengeras suara luar juga maksimal hanya 100 desibel, diatur sesuai dengan kebutuhan. (slt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: