Dapat Sabu dari Sepupu
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID , MUARABULIAN – Seorang pria berinisial MR (33), warga RT 14, Kecamatan Muarabulian, diringkus tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, Selasa (17/8) lalu. Ini lantaran ia kedapatan menyimpan sabu.
Penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat, di mana alamat tersebut kerap terjadi transaksi sabu. Berbekal itulah, kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Kepala BNNK Batanghari, AKBP Zuhairi menyebutkan, setelah menyelidiki di sekitar alamat tersebut, petugas mencurigai salah satu rumah, sesuai informasi yang didapat.
“Petugas langsung masuk dan mengangamankan MR tanpa perlawanan. Saat digeledah, kita temukan sabu. Hasil interogasi sementara ia mengaku dapat dari sepupunya, berinisia H yang saat ini masih dalam pengejaran,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 0,23 gram, dua plastik klip kosong, sendok pipet sabu, serta kaca pirek, yang digunakan MR untuk menghisap sabu.
“Atas perbuatannya, ia kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau ancaman minimal 7 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya(sub/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: