Anggaran Gaji Anggota DPRD DKI Naik Rp 26,4 Miliar, Per Bulan Terima Rp 139 Juta
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengalami kenaikan gaji dan tunjangan sebesar Rp 26,42 miliar pada tahun ini.
Artinya, besaran anggaran gaji dan tunjangan untuk seluruh anggota DPRD DKI dalam setahun naik dari angka Rp 150,94 miliar menjadi Rp 177 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai APBD tahun anggaran 2022 yang telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Evaluasi itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
"Hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, antara lain belanja gaji dan tunjangan DPRD Rp 177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp 26.425.780.000," tulis keputusan Mendagri, dikutip Kamis (6/1).
Bila dihitung, satu anggota DPRD bisa mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp 1,67 miliar per tahun atau Rp 139 juta per bulan.
Rincian gaji dan tunjangan
Gaji dan tunjangan Anggota DPRD dalam satu tahun terbagi dalam tujuh pos anggaran.
Di antaranya adalah uang representasi Rp 3,7 miliar, tunjangan jabatan Rp 5,36 miliar, tunjangan alat kelengkapan Rp 459,21 juta.
Kemudian, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Rp 27,34 miliar, tunjangan reses Rp 6,83 miliar, tunjangan perumahan Rp 102,36 miliar, dan tunjangan transportasi Rp 26,05 miliar,
Selain itu, khusus ketua dan empat wakil ketua DPRD, terdapat dana operasional pimpinan DPRD tahun 2022 sebesar Rp 676,8 juta. (mcr4/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: