Begal di Tugu Keris Dituntut 3 Tahun Penjara

Begal di Tugu Keris Dituntut 3 Tahun Penjara

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Lima orang anak pelaku begal di kawasan tugu keris, dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jambi. Dalam tuntutannya, kelima terdakwa dituntut berbeda. Tiga orang KK, K dan D dituntut tiga tahun. Sementara KE dan F dituntut dua tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Ni Luh, Rabu (23/2) kemarin.

Perbedaan tuntutan terhadap mereka, adalah status KE dan F yang masih pelajar aktif. Sementara, KK, K, dan D, sudah putus sekolah meski secara usia masih di bawah umur.

Dania Yesiani, penasehat hukum terdakwa mengatakan, kliennya dituntut dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1, ke 2 dan ke 4 jo Pasal 56 KUHP, sesuai dengan dakwaan penuntut umum. Tentang pencurian dengan kekerasan.

Mengenai tuntutan terhadap kliennya itu, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara ini, memberikan keringanan.

Baca juga: Jambi Kekurangan 369 Ton Minyak Goreng

"Kami minta majelis hakim, meringankan hukumannya karena masih di bawah umur. Masih sekolah (KE dan F)," kata Yesi ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (23/2).

Untuk diketahui, aksi para terdakwa ini berawal pada hari Sabtu (22/1) malam. Para pelaku nongkrong di kawasan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Di situ, KK menyampaikan kalau dia diajak duel oleh seseorang dengan menggunakan senjata tajam.

Masih di malam yang sama, KK mengajak rekan-rekannya, KE, F, D, K, Arya, Mamad, Gilang, untuk pergi ke rumah Arya, untuk mengambil senjata tajam. K membawa  egrek dan Arya membawa Samurai.

Kemudian mereka semua langsung menuju Taman Jomblo, Tugu Keris, lewat Jalan Lingkar Barat. Setelah sempat melewati Taman Jomblo, Arya kemudian meminta rekan-rekannya berbalik arah. Melihat orang yang ada di Taman Jomblo.

Baca juga: Buka di Luar Waktu Ketentuan, Diva Karaoke Ditutup Sementara oleh Tim Satgas Kota Jambi

Di lokasi itu, mereka melihat ada orang yang sedang nongkrong, Titin (korban), Reflyn (korban), Reka (korban) dan Meta (korban). Mereka mendatangi korban. Korban mencoba melarikan diri, alhasil Meta berhasil bersembunyi di Kamar Mayat Rumah Sakit Mitra Hospital.

Arya kemudian mengejar Titin dan berhasil membacok kaki dan kepala Titin. K kemudian mendekati Reflyn seraya mengancamnya

Setelah mendapat handphone, korban K kembali ke motor dan menyuruh KE pergi dari lokasi. Sementara F tetap duduk di atas motor untuk mengawasi keadaan sekitar. (ira/enn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: