Mantan Kuasa Hukum KPU Tanjab Timur, Tengku Tak Dihadirkan di Ruang Sidang
Atas perbuatannya itu, Tengku didakwa dengan Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan dengan terdakwa Tengku Adriansyah ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yandri Roni, bersama dua hakim anggota, Yofistian, dan Bernard Pandjaitan. Tengku didampingi penasehat hukumnya Andi Gunawan dan rekan. Sidang ditunda untuk agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Andi Gunawan ditemui usai sidang mengatakan kalau pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan itu. Pada sidang pertama ini, penasehat hukum juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan untuk Tengku Adriansyah.
"Itu hak klien kan. Dan kita sebagai penasehat hukum hal yang wajar kita mengajukan itu, agar tidak mempersulit kita mendampingi klien kita," kata Andi Gunawan.
Tengku sebelumnya merupakan penasehat hukum dari 4 pejabat JPU Tanjab Timur, Ketua KPU, Nurkholis; Sekretaris KPU, Sumardi; Bendahara KPU, Hasbullah; dan Kabag Umum KPU, Mardiana. Keempat orang itu yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan, dalam kasus korupsi dana hibah KPU Tanjab Timur untuk Pilkada Tanjab Timur 2020. (ira)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: