Kalian Wajib Tahu! Aturan Terbaru Karantina Maksimal 10×24 Jam
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA, FIN.CO.ID – Masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal 10 hari.
Aturan baru masa karantina ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Surat keputusan terkait masa karantina ini diteken ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022.
Dalam aturan tersebut dinyatakan pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang memiliki kasus aktif COVID-19 varian Omicron lebih dari 10.000 per hari, wajib menjalani karantina selama 10×24 jam.
“Aturan serupa juga berlaku pagi pelaku perjalanan asal negara yang berdekatan dengan negara dengan kasus varian Omicron tinggi tersebut,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adi Sasmito di Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Sementara pelaku perjalanan dari negara dengan kasus Omicron yang relatif landai wajib karantina setiba di Indonesia selama 7×24 jam. “Aturan karantina ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia. Baik jalur darat, laut maupun udara,” imbuhnya.
Beberapa pos kedatangan akan dipantau secara ketat. Seperti jalur Aruk dan Entikoong di Kalimantan Barat. Juga di Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Untuk jalur udara melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara. Begitu juga jalur laut, seperti Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau serta Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara. (rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: