Imbas OTT KPK, PWI Anulir Penghargaan Rahmat Effendi

Imbas OTT KPK, PWI Anulir Penghargaan Rahmat Effendi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menganulir penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI (AK-PWI) yang akan diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2022 mendatang.

Keputusan PWI untuk menganulir penghargaan itu dilakukan setelah Rahmat Effendi tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/1/2022).
“Operasi tangkap tangan KPK itu mengakibatkan dia cacat hukum terkait korupsi, sehingga kami perlu menganulir penghargaan yang bakal ia terima tersebut, demi menyelamatkan yang lain,” kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Sedangkan 9 bupati/wali kota lainnya, yang sudah ditetapkan tim juri, tetap bakal menerima penghargaan tersebut pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2022, di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 9 Februari mendatang.

Atal mengambil keputusan tersebut setelah bermusyawarah dengan Sekretaris Jenderal PWI Mirza Zulhadi, Ketua Pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono, dan mendengar masukan Tim Juri Anugerah Kebudayaan (AK)-PWI, beberapa saat setelah berita penangkapan Rahmat.

Ketua Pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono menjelaskan tim juri yang diketuai Agus Dermawan T telah memutuskan dan menetapkan 10 bupati/wali kota penerima AK-PWI 2022, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 16 Desember 2021.

Penetapan dilakukan setelah penjurian terhadap proposal dan video yang masuk, sehingga mengerucut pada 10 penerima nominasi. Puncaknya, termasuk Rahmat ikut presentasi di depan juri, dan tanya jawab secara langsung di Gedung Dewan Pers.

Yusuf mengatakan sejak zoom meeting sosialisasi AK-PWI 6 September 2021, pihaknya sudah wanti-wanti (mengingatkan) adanya rambu bahwa penghargaan itu terbuka untuk bupati/wali kota seluruh Indonesia, yang tidak sedang berperkara hukum/korupsi.

Dalam edaran resmi AK-PWI, rambu itu tertulis pada bagian ketentuan umum, nomor 1. Edaran tersebut disebar ke seluruh jajaran PWI provinsi, kabupaten/kota, juga ke kepala-kepala daerah melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

“Aturan dan rambu itu, yang juga menjadi dasar Ketua Umum PWI menganulir Rahmat,” ujarnya lagi.

Sejak pertama AK-PWI digelar pada HPN 2016 sampai sekarang yang keempat kalinya, baru kali ini terjadi kepala daerah dianulir karena tertangkap tangan KPK.

Juri AK-PWI Nungki Kusumastuti mengatakan tim juri dari PWI secara bulat mendukung keputusan anulir itu.

“Tindakan itu demi menjaga martabat PWI. Sekaligus bentuk dukungan kami terhadap upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” ujar Nungki. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: