Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Punya Modus Unik Saat Transaksi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, CIREBON – Pengedar narkoba jenis sabu asal Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon punya modus unik dalam melakukan transaksi.
Mereka melakukannya mirip dengan kegiatan mencari jejak. Aksi mereka terpantau di depan Rumah Makan Padang Simpang, Kecamatan Plumbon.
Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja mengungkapkan, ketika itu, polisi melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kedua tersangka tersebut adalah KR (43) warga Desa Pabuaran Lor dan PR warga Desa Hulubanteng.
Penyidik dari Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Cirebon lantas bersembunyi mengawasi pelaku.
KR dan PR yang menggunakan mobil seringkali berhenti, kemudian mengorek tanah. Lantas, masuk lagi ke dalam mobil untuk berpindah ke lokasi lainnya.
Aksi itu terus diulangi sampai para tersangka berhenti di dekat sebuah gang, dekat Lampu Merah Palimanan.
Di situ, keduanya digerebek petugas. Namun, tidak didapatkan barang bukti apapun. Kemungkinan besar, barang-barang tersebut sudah dikubur.
Namun ketika digeledah dan dilihat di ponsel mereka, ada percakapan mengenai transaksi narkoba.
Petugas kemudian menyelidiki sesuai titik peta, ternyata benar ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dan ponsel milik pelaku kemudian diamankan.
Kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli melalui online, dan tidak mengenal pembelinya.
“Tersangka merupakan pengedar dan juga pemakai dari barang haram tersebut. Kasus ini masih kita kembangkan ke jaringan yang lebih atasnya. Kita masih dalami,” tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, dua tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan terjerat pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (cep/radarcirebon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: