Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Tim Bea Cukai Jambi mengungkap jaringan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos melalui penjualan online (online shop) di Kota Jambi, Sabtu (14/7) lalu.
Dua orang turut diamankan, yakni berinisial H, seorang sopir dan rekannya berinisial A. Namun H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jambi. Sedangkan A menjadi saksi.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Jambi, Heri Susanto mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka H menyamarkan tampilan nama barang di berbagai marketplace menjadi produk masker, minuman hingga aksesoris pernikahan.
Bahkan, terasangka juga tidak memberikan keterangan yang benar saat menggunakan jasa pengiriman dan ekspedisi. Hal ini terungkap, setelah adanya kecurigaan tim Bea Cukai serta informasi dari masyarakat.
Koordinasi dengan sejumlah pihak ekspedisi pun dilakukan. Tak lama, tim Bea Cukai mencegat satu minibus dan seorang sopir serta penumpang, yang hendak mengirim barnag ke perusahaan jasa kiriman dan ekspedisi di Kota Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Heri, ditemukan 160.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang akan dikirimkan ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jambi, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Bea Cukai Jambi pun telah memberikan informasi dan berkoordinasi dengan Bea Cukai di wilayah-wilayah tersebut.
Selain itu, Tim Bea Cukai Jambi juga menemukan beberapa barang pendukung lainnya seperti plat nomor kendaraan palsu, senjata tajam berupa badik, buku catatan pengiriman rokok ilegal, serta identitas tersangka.
"Total nilai barang atas penindakan tersebut sebesar Rp 23,6 juta dan kerugian negara yang diamankan mencapai Rp 32.7 juta,” jelasnya.
Kini tersangka dikenakan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (dra/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: