Penasehat Hukum Ajukan Eksepsi dan Pengalihan Penahanan Tengku Ardiansyah
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Andi Gunawan, penasehat hukum Tengku Ardiansyah mengajukan permohonan penahanan dari tahanan rutan, menjadi tahanan kota.
Selain pengajuan pengalihan status penahanan, ternyata tim penasehat hukum Tengku Ardiansyah, juga mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
"Sebagai hak dan upaya hukum dari terdakwa untuk mengajukan pengalihan penahanan. Selain itu, kami dari penasehat hukum juga mengajukan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum," tegasnya, Kamis 24 Februari 2022.
Sebagaimana diketahui, sidang perdana Tengku Ardiansyah, salah seorang advokat Jambi, yang terjerat kasus pidana korupsi menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi KPU, kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jambi. (ira/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: