Jadi Terdakwa, Mantan PH KPU Tanjab Timur, Tengku Ardiansyah Jalani Sidang Perdana

Jadi Terdakwa, Mantan PH KPU Tanjab Timur, Tengku Ardiansyah Jalani Sidang Perdana

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tengku Ardiansyah, salah seorang advokat Jambi, yang terjerat kasus pidana korupsi menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi KPU, kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jambi.

Kamis, 24 Februari 2022 pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, membacakan surat dakwaan. Tengku Ardiansyah didampingi penasehat hukum Andi Gunawan, Mely Cahlia, Fitri, dan rekan.

Sementara di ruang sidang, tampak puluhan advokat Provinsi Jambi, hadir memberikan dukungan. Begitu pula kerabat dan keluarga Tengku Ardiansyah pun tampak hadir. (ira/enn).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: