Miris, Kakek 82 Tahun Dipolisikan Usai Bersihkan Jalan Menuju Kebunnya

Miris, Kakek 82 Tahun Dipolisikan Usai Bersihkan Jalan Menuju Kebunnya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Sarolangun, Jambi - Nasib kurang beruntung dialami seorang pria paruh baya di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. 

Mengapa tidak, kakek Hasan Basri (82) dilaporkan ke polisi lantaran membersihkan jalan menuju kebun miliknya.

Hasan menceritakan, awal mula kejadian hingga ia tercatat di kepolisian, lantaran membabat bibit pinang milik pelapor.

"Masalahnyo gegara jalan, jalan itu kan jalan kami karena dio (keluarga pelapor, red) tidak memperbolehkan lagi melalui jalan dio," ujar kakek Hasan, Rabu (5/1).

Menurut Hasan, jalan tersebut merupakan akses lama menuju kebun miliknya. Waktu lalu dikatakan dia, bahwa pelapor menyarankan dia menggunakan jalan baru yang tiba-tiba ditutup oleh pelapor.

"Jalan dio tadi ditutup, jadi kami merintis lagi jalan itu, disemprot karena lah semak. Sudah disemprot tadi tahu-tahu marah nyo, pinangnyo mati," katanya.

Lebih lanjut diceritakan dia, bahwa Hasan tidak mengetahui adanya bibit pinang ditanam pelapor di lokasi bekas jalan lama tersebut.

Kakek Hasan mengatakan, di lokasi kejadian itu bukanlah kawasan tanah yang diketahuinya milik pelapor. Melainkan kawasan milik warga lain yang diduganya bernama Raden.

"Tanah orang tadi yang lah kami bikin untuk jalan permisi dengan orang yang punyo tanah tu dulu. Jadi kami nak ngulang lagi buat jalan disitu kareno jalan tu dak boleh lagi," ungkapnya.

Pasca kejadian tersebut, dari lembaga adat dan pemerintah desa mengaku telah berupaya membujuk pelapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Kedes Pulau Pandan, Jhon Jasimin mengatakan dengan menghadirkan tokoh masyarakat, nenek mamak dan lembaga adat belum ada penyelesaian terkait permasalahan tersebut.

"Sanksi adat yang kami berikan sesuai dengan kesalahan dan adat istiadat pulau pandan, jadi terlapor kami kenakan denda kambing satu ekor, beras serta selemak semanisnyo kemudian kompensasi Rp2,5 juta," ungkapnya.

Dengan sanksi adat yang telah diberikan, itupun masih ditolak oleh pelapor sedangkan terlapor telah menerima keputusan dari desa.

Jhon melanjutkan, kini permasalahan tersebut telah sampai ke pihak kepolisian resort berharap agar dapat segera diselesaikan secara damai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: