Terbukti Bersalah, Vonis Paut Syakarin 2 Tahun 6 Bulan

Rabu 05-01-2022,12:01 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Paut Syakarin, kontraktor Jambibyang terjerat dugaan suap dan gratifikasi pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017/2018, divonis terbukti bersalah. Majelis hakim Tipikor Jambi, kemarin ((5/1), menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain itu, tidak adalah alasan pembenar dan pemaaf yang bisa menghapuskan perbuatan terdakwa. Perbuatan Paut Syakarin tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Paut Syakarin hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata Syafrizal, hakim ketua membacakan amar putusannya, siang ini.

Selain pidana badan, Paut, juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Terdakwa Paut Syakarin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.

Melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ira)

Tags :
Kategori :

Terkait