Harus Naik Perahu, Buru Buronan Polres Indragiri Hulu

Rabu 05-01-2022,10:07 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Usaha tim gabungan Resmob Polda Jambi bersama tim Satreskrim Polres Tanjab Barat, membantu tim Polres Indragiri Hulu patut diacungkan jempol, saat menangkap Ambok Senang (25), pelaku penggelapan uang Rp 100 juta di salah satu perusahaan di Kabuapten Indragiri Hulu November lalu.

Pasalnya, Polisi harus menempuh rute perjalanan menggunakan perahu agar sampai ke temapt persembunyian Ambo Senang di Desa Parideli, Kecamatan Kualabetara, Kabupaten Tanjab Barat.

"Kita hanya membantu. Setelah diamankan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kanit Resmob Polda Jambi, AKP Johan Silaen, Selasa (4/1).

Pelaku sendiri disangkakan dengan pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (dra/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait