JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Di mana ada kesempatan, di situlah niat kejahatan. Ya seperti yang dilakukan seorang tukang parkir di kawasan Jalan RE Martadinata, Kecamatan Telanaipura, Sabri Eka Saputra (32), Selasa (21/12) lalu, mencuri motor Honda Beat BH 5752 ZE, milik konsumen salah satu studio foto di sana.
Ini setelah ia melihat kunci motor ditinggalkan begitu saja oleh pimiliknya. Merasa ada kesempatan, ia pun langsung membawa lari motor tersebut. Namun sayang, kini ia harus mendekam di penjara.
“Sudah kita amankan keesokannya harinya. Ia mengaku telah mencuri motor itu,” kata Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Ipda Joko Susilo.
Kini Sabri harus mempertanggungjawabkan perbautannya. Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (dra/zen)
Jadi Pelajaran, Tukang Parkir Terpaksa Dipenjara, Ini Penyebabnya
Rabu 05-01-2022,10:06 WIB
Kategori :