JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK, JAMBI – Pasca dilakukan penahanan terhadap Hasan, sopir mobil Canter BH 2029 XX, Kanit Laka Satlantas Polres Tanjab Timur, Ipda Dede Hidayat menjelaskan pihaknya, masih terus memeriksanya.
Bahkan, Hasan dikatakan Dede Hidayat, akan ditahan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyelidikan. “Sambil menunggu berkasnya dinyatakan lengkap. Kemungkinan akan ada perpanjangan penahanan jika berkas belum lengkap," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu dari pihak korban datang ke Satlantas Polres Tanjab Timur untuk dimintai keterangannya. (pan/zen)