JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Sidang kasus korupsi BRI Syariah (BRIS) KCP Muaro Bungo, yang menjerat Account Officer (AO), Akhmad Legianto kembali dilanjutkan hari ini, di Pengadilan Tipikor Jambi.
Adapun agendanya, tanggapan Jaksa atau duplik terhadap keberatan penasehatan hukum terdakwa, atas dakwaan yang dibacakan beberapa waktu lalu.
“Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa atas eksepsi penasehat hukum terdakwa akan digelar Selasa (hari ini, red),” kata Yandri Roni, Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Akhmad Legianto merupakan terdakwa dugaan korupsi permufakatan jahat dengan membuat permohonan kredit fiktif dengen total kerugian negara Rp 15 miliar lebih, sudah menyampaikan keberatan atas surat dakwaan penuntut umum.
Ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Muarabungo, Risko Livardi dan Raden Dimas Hidayatulah.
Dalam perkara ini, Akhmad Legianto disebut menerima uang sebesar Rp 10,6 miliar lebih. Terungkap pula, sejumlah nama lain yang turut serta menikmati uang dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikan multiguna kepada 48 Debitur PT BRI Syariah TBK KP Muarobungo Tahun 2017-2020. (ira/zen)