JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Sarolangun, Jambi - Sekda Provinsi Jambi Sudirman menegaskan, jika pembangunan belum selesai, maka tidak boleh dibayar 100 persen. Pernyataannya ini terkait pembangunan Laboratorium Fisika, Kimia dan Unit Kesehatan Siswa (UKS), di SMA Negeri 5 Pulau Pandan, Kecamatan Pelawan, yang harusnya selesai 29 Desember 2021 lalu, tapi kenyataannya terbengkala alias belum selesai.
Sudirman pun akan mengecek ke Diknas Provinsi Jambi kebenarannya. “Kalau selesainya baru 70 persen tidak boleh dibayar lunas. Kalau tetap dibayar, bisa menyalahi aturan. Uangnya harus dikembalikan,” tambahnya.
Baca Juga: Pembangunan Labor SMAN 5 Sarolangun Tahun 2021 Belum 100 Persen, Sudah DilunasiUntuk diketahui, Sunarto selaku Kepala SMA Negeri 5 Pulau Pandan, mengatakna, pembangunan tersebut langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, bukan swakelola sekolah.
Pembangunan masih banyak yang belum selesai. Seperti plafon, selokan dan yang lainnya. Tak hanya itu, pembangunannya pun terbengkalai. Tak ada lagi terlihat tukang yang mengerjakan bangunan tersebut. "Apakah sebatas itu, atau masih lanjut. Saya belum konfirmasi ke dinas," ucapnya. (bam/slt)