Anies Baswedan Dihukum PTUN, Yusuf Muhammad Sebut Baru Ini Gubernur Dihukum Mengeruk Kali

Selasa 22-02-2022,19:30 WIB
Editor : Risza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menjadi sorotan oleh pegiat media sosial, Yusuf Muhammad. Ini terkait hukuman dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam putusannya, PTUN menghukum Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang. Ini harus dilakukan hingga tuntas, sampai wilayah Pondok Jaya, Jakarta Selatan. Ini lah yang dikomentari Yusuf Muhammad.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dihukum karena ada warga yang menggugat, terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:Sulit Dilawan, Emak-Emak Serbu Indomaret di Bangko Hingga Saling Dorong, Ini Penyebabnya

Atas dasar itu, Yusuf Muhammad menyindir bahwa baru kali ini ada Gubernur seperti Anies Baswedan, yang mencetak sejarah baru di Indonesia. Pasalnya, dihukum mengeruk kali.

"Tahu tidak, sejak Nabi Adam diturunkan di muka bumi, baru pertama kali ini ada seorang Gubernur di hukum oleh hakim untuk mengeruk kali, luar biasa kan," kata Yusuf Muhammad, dikutip fin.co.id dari kanal YouTube 2045 TV pada Selasa 22 Februari 2022.

"Inilah prestasi Anies Baswedan yang belum pernah bisa dicapai oleh seorang Gubernur DKI Jakarta sebelumnya. Bahkan sejak di era Gubernur Ali Sadikin hingga di era Ahok dan Jokowi, belum pernah ada Gubernur yang dihukum untuk mengeruk kali. luar biasa memang Gubernur pujaan kadrun ini," sambungnya.

Yusuf Muhammad merasa heran, Anies Baswedan sampai mengajak warga DKI untuk ikut kerja bakti mengeruk kali.

BACA JUGA:Ini Duo Monitor Terbaik Untuk Pengalaman Esports Yang Lebih Imersif

Menurutnya, Anies Baswedan seharusnya tidak mengajak warga untuk ikut berpartisipasi dalam mengeruk kali karena yang dihukum hanya Gubernur seorang.

Selain itu, Yusuf Muhammad juga mempertanyakan fungsi dari Pemprov DKI dan apa gunanya mereka digaji.

"Padahal di saat menghambur-hamburkan anggaran APBD DKI Jakarta, Gubernurnya tidak pernah mengajak warga masyarakatnya. Eh lah kok giliran dihukum ngeruk kali malah warganya diminta untuk kerja bakti coba," paparnya.

Lebih lanjut, Yusuf Muhammad juga bingung mengapa istilah mengeruk kali diganti dengan kata "menggrebek lumpur".

"Luar biasa memang Gubernur ahli kata-kata ini," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta bahwa gugatan Anies Baswedan telah terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Tags :
Kategori :

Terkait