Keputusan akhir terkait dengan hukuman itu juga sudah disahkan pada 15 Februari lalu.
"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," tulis keputusan tersebut, dikutip dari SIPP PTUN Jakarta. (*)
Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Yusuf Muhammad: Sejak Nabi Adam Diturunkan di Muka Bumi, Baru Anies Baswedan yang Dihukum Mengeruk Kali!