JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Belum lama ini, Tim Satreskrim Polresta Jambi mengamankan dua remaja di bawah umur berinisial PAJ (15) dan RER (16), lantaran hendak menyerang warga, Rabu (29/12) lalu. Penyidik pun menggarap cepat berkas perkara mereka, dan kini sudah dikirimkan ke Jaksa.
Penyidik Satreskrim Polresta Jambi hanya meninggal jawaban Jaksa, untuk kemudian melimpahkan keduanya dan dapat segera menjalani persidangan.
Kasat Reksrim Polresta Jambi, Kompol Afrito M Macan mengatakan, kedua pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Keduanya diamankan tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi dan Resmob Polda Jambi, yang terlebih dahulu menerima informasi akan ada aksi penyerangan di kawasan pasar Keluarga, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Rabu (29/12) pukul 02.00 dini hari lalu.
Awalnya, Polisi menerima informasi ada banyak remaja yang berkumpul dan membawa senjata tajam di sana. Saat tiba di sana, para remaja yang ada pun berhamburan. Namun PAJ dan RER tak bisa berkutik saat diamankan. Mereka ekdapatan memegang pedang dan parang.
"PAJ memegang pedang sepanjang 75 cm dan pelaku anak RER menguasai sebilah parang sepanjang 50 cm," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka ini terlibat dalam aksi berandalan jal;anan di kawasan Mayang dan Simpang Rimbo. Sasaran mereka yakni, kelompok remaja atau masyarakat yang sedang berkumpul.
“Saat ini mereka masih kita tahan didampingi pihak BAPAS. Kedua sajam itu kita jadikan barang bukti,” jelasnya. (dra/zen)
Bawa Parang dan Pedang
Senin 03-01-2022,10:16 WIB
Kategori :