JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kualatungkal - Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat baru-baru ini mengeluarkan surat edaran penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilingkungan Pemkab Tanjab Barat.
Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Agus Sanusi, menerangkan, mengingat PPKM diperpanjang, pemkab mengeluarkan surat edaran nomor 1656/SE/BKPSDM/VIII/2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dilingkup pemkab Tanjab Barat dimasa Pandemi Covid-19.
"Berdasarkan surat perintah dari Kemenpan RB mengenai diperpanjangnya PPKM, maka kita turut menyesuaikan sistem kerja ASN kita, WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Namun, itu juga dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat," tegas Sekda.
Pemberlakuan WFH dan WFO yang dimaksud diharapkan seluruh pegawai untuk tetap memperhatikan pelayanan masyarakat dan tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.
"Tetapi jangan pula kita jadikan alasan covid ini untuk menghambat pelayanan masyarakat atau pemerintahan, tapi tetap melakukan pemantauan maupun pengawasan terhadap pemenuhan sasaran target kinerja pegawai, dan juga menyampaikan informasikan masih bisa melalui online atau daring," ujarnya.
Pihaknya melihat secara tidak langsung ASN di Tanjab Barat telah melakukan WFH ataupun penyesuaian kerja pegawai selama pandemi. "Sebenarnya kita sudah menerapkan secara tidak langsung tanpa ada edaran, seperti kasus kemarin ada salah seorang di instansi tersebut yang terpapar, kita langsung minta isoman semuanya hanya pelayanan darurat saja yang dilakukan," pungkasnya. (rul/ira)