JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Penyidik Satreskrim Polresta Jambi dan Dirreskrimum Polda Jambi terus mengembangkan kasus perdagangan anak di bawah umur, yang melibatkan empat tersangka. Di mana, satu di antaranya merupakan mucikari di bawah umur, berinisial ARS (15), warga Kecamatan Jambitimur.
Tersangka ARS sedniri dikabarkan telah menjadi tahanan Jaksa. Kini penahanannya sendiri masih dititipkan di Polresta Jambi.
"Tersangka anak ARS, sudah kita limpahkan ke JPU tanggal 24 Desember kemarin. Statusnya sekarang adalah tahanan JPU, untuk tersangka dititipkan JPU di sel Tahanan Mapolresta Jambi, " kata Kanit PPA Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk, Rabu (29/12).
Vani menambahkan, bahwa pelaku ARS ditempatkan bersama RZ (36), yang tak lain adalah ibu kandungnya yang juga tersangka dalam kasus ini.
"ARS satu sel sama ibunya dengan tetap pendampingan dari BAPAS ya, untuk pelaku lain saat ini berkasnya masih kita lengkapi untuk dikirimkan juga ke JPU," ungkapnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, bahwa hasil pengembangan saat ini jumlah korban sudah mencapai 30 anak.
"Saat ini korban sudah 30 orang, dan tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah selama pengembangan yang kita lakukan, "kata Kombes Kaswandi.
Kaswandi menjelaskan, bahwa dari hasil pengembangan pelaku utama yakni Sudin (52) melakukan aksinya terhadap anak-anak di bawah umur untuk kepuasan pribadinya.
"Jadi setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan adanya kemungkinan pelaku utama melakukan hal tersebut untuk komersil ya, hanya untuk kepuasan pribadinya, " jelasnya.
Sementara itu, untuk pelaku mucikari kemungkinan akan terus bertambah. Penyidik masih mendalami nama-nama lain yang kemungkinan juga terlibat.
"Masih terbuka ya, memang ada beberapa nama lain namun kendalanya nama-nama ini masih nama alias, bukan nama aslinya jadi terus kita lakukan pengembangan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dari hasil penyelidikan, keempat tersangka diamankan di Jakarta, Senin (13/12) lalu. Mereka diamankan di tempat berbeda, ARS dan RZ terlebih dahulu ditangkap di rumahnya, di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Rabu (8/12) lalu.
Dari hasil pengembangan keduanya, Polisi mengetahui kebedaraan Sudin dan PIS, sedang berada di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, hendak memulangkan korban lainnya, berinisial AL, Selasa (14/12).
Bak Don Juan, tentu ada upah menggiurkan yang diberikan Sudin yang merupakan warga keturunan Tionghoa ini, agar dapat menaklukkan hati para calon korbannya itu. Ini berawal dari perkenalan PIS (19) dan Sudin di suatu waktu melalui salah satu aplikasi kencan. Rupanya, Sudin tergiur dengan kemolekan tubuhnya.
Segala cara pun dilakukan, hingga Sudin mau memberikan uang Rp 3,5 juta dan satu Iphone 7, ke PIS agar mau tidur dan berhubungan layaknya suami istri dengannya. Rupanya PIS tertarik dan mengiyakan ajakan Sudin, yang mengundangnya ke Jakarta.