Setelah beberapa saat, Sudin pun meminta agar PIS bisa mencarikan korban lain, yang tentunya masih di bawah umur. Alasannya, anak di bawah umur dianggap masih sehat atau tidak memiliki penyakit menular saat akan ditidurinya.
Kini keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 76F jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dra/zen)