JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO, JAMBI – Sungguh tak berperikemanusiaan, seorang pria berinisial MP (36), warga Kecamatan Rimbo Ulu, tega menggauli anak tirinya berinisial MV (15) dan keponakkanya, bernisial CO (14). Aksi bejat MP rupanya sudah berlangsung lama.
MP menggauli keduanya, saat ibu mereka sedang pergi bekerja. Situasi yang sepi pun dimanfaatkan MP. Untuk melancarkan nafsu birahinya itu, MP akan mengamuk dan merusak barang-barang yang ada di rumah jika korban tak mau menuruti permintaannya.
Bahkan dikatakan Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras, tersangka MP sempat meminta ke korban agar tidak menceritakan tersebut ke orang lain. Hal ini terungkap, setelah kedua korban mengadu ke ibu mereka lantaran sudah tak kuat lagi menerima perlakuan MP.
“Yang bersangkutan kita amankan, kira-kira seminggu lalu,” kata dia. Penangkapan ini juga berdasarkan laporan dari orang tua MV, yang ditindak lanjuti Unit PPA Satreskrim Polres Tebo dan Reskrim Polsek Rimbo Ulu.
Setelah menyelidiki beberapa waktu, akhirnya MP diringkus. Polisi turut mengamankan barang bukti baju kemeja lengan panjang warna biru, satu kaos warna putih bertuliskan Gresn Light, 1 tangtip warna hitam, 1 celana jeans warna biru, satu celana dalam warna pink dan 1 celana sot warna biru dongker.
Alhasil, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MP dijerat pasal 81 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” singkatnya. (wan/zen)