Bawa Istri untuk Mengelabui, Edy Santoso Gagal Kirimkan Sabu

Kamis 30-12-2021,10:36 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI – Upaya Edy Santoso (45), warga Jalan Kenanga I, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Provinsi Sumsel, untuk mengantarkan sabu digagalkan tim Satresnarkoba Polres Bungo, Jumat (24/12) pukul 16.30 lalu. Sayangnya, untuk mengelabui Polisi, ia membawa istrinya saat mengantarkan sabu tersebut.

Informasinya, saat itu Edy Santoso diminta oleh seorang narapidana di Lubuklinggau, bernama Nuvo untuk menjemput sabu di Kabupaten Muarabungo. Tak sekada menjemput, Edy Santoso akan mendapatkan upah Rp 5 juta jika berhasil menjemput dan mengirimkan sabu tersebut.

Edy Santoso pun mengiyakan dan pergi menuju Bungo. Di perjalanan, Novo kembali menghubunginya, memberitahukan bahwa, nomor handphone Edy akan diberikan ke rekan Nuvo, Acin yang berada di Pekanbaru.

Tak berselang lama, Acin menghubungi Edy Santoso dan mengatakan nanti akan ada orang yang menghubunginya lagi. Benar saja, selang beberapa saat, seseorang tak dikenal menelponnya dan berjanji bertemu di Kecamatan Tanahtumbuh.

Setelah sampai di Kecamatan Tanahtumbu, Edy Santoso bertemu dengan sesorang tak dikenal yang langsung melemparkan plastik berisi sabu seberat 500 gram. Namun sayang, saat ia hendak membawa sabu itu ke Lubuklinggau, dalam perjalanan ia diringkus Polisi.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan, penangkapan Edy Santoso berawal dari informasi akan ada transaksi sabu di Kecamatan Tanahtumbuh. Pihaknya pun menyelidikinya. Kemudian melihat satu mobil Honda Jazz warna abu-abu yang mencurigakan, di pinggir jalan Pasar Lubuklandai, Kecamatan Tanahsepenggal.

“Mobil tersebut dihentikan, saat diperiksa ditemukan satu plastik sabu dibungkus dalam plastik hitam di dalam mobil. Di tengah-tengah antara jok bagian depan,” kata dia.

Hasil interogasi sementara, Edy Santoso mengaku baru pertama kali jadi kurir sabu. Sementara, sang istri mengaku tak mengetahui sama sekali, bahwa suaminya ke Bungo untuk menjemput sabu. “Istrinya kita jadikan saksi. Sebab, selama perjalanan yang bersangkutan tidur, tidak mengetahui yang dilakukan suaminya,” terangnya.

Sementara, terkait Nuvo, narapidana di Lapas Linggau lanjutnya, setelah dihubungi, yang bersangkutan tidak mengetahui sama sekali perihal kasus yang menyandung Edy Santoso. Kata dia, Nuvo mengaku tak ada menghubungi Edy Santoso sama sekali.

Selain mengamankan Edy Santoso, Polisi juga mengamankan barang bukti satu hp Nokia, dua hp Samsungm satu mobil Honda Jazz BG 1103 PM. Kini ia masih menjalani pemeriksaan lanjuta.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (mai/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait