JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Untuk menciptakan peningkatan pendapatan pajak daerah, Pemkot Jambi meminta setiap kelurahan dapat melaksanakan pemutakhiran data terhadap objek PBB, yang nilainya masih standar dari tahun ke tahun.
Ini diketahui berdasarkan rapat secara daring antara BPPRD Kota Jambi, dengan lurah se Kota Jambi belum lama ini.
Lurah Thehok, Sugeng Sunuadi mengatakan, di kelurahannya, pemutakhiran data sudah dilaksanakan di tahun 2019 akhir. Belakangan ini, belum dilakukan. Namun, jika masih ada laporan dari warga atau subjek pajak yang akan berubah balik nama, atau perubahan lainnya, pihaknya akan merespon dengan baik.
“Misalnya ada perubahan-perubahan, seperti balik nama, atau terhadap bangunannya. Kita akan responsif guna meneruskan ke pihak BPPRD Kota Jambi, tentunya untuk dicetak SPPT PBBnya,” bebernya.
Kata dia, ini dilakukan untuk meningkatkan PBB di kawasan tersebut, dan juga data yang ada selalu terbaru. Begitu pula, jika misalnya ada data pada SPPT yang belum diupdate. Misalnya, objek pajak hanya perlu membayar pajak tanah, padahal di atas bangunan sudah ada rumah. Ini yang akan dimutakhirkan.
“Kita juga berharap agar masyarakat dapat melaporkan. Dengan perubahan bangunan yang ada, agar dilaporkan ke kelurahan dan diteruskan ke pihak BPPRD Kota Jambi untuk perubahan sesuai dengan nilai objek pajaknya,” kata dia.
Sementara itu, informasi di kelurahan lain, diketahui diberikan waktu selama dua minggu untuk pelaksanaan perubahan data pada PBB masyarakat. (tav/enn)