Mantan PPK Disdik Provinsi Jambi Jadi Tersangka, Kasus Korupsi DAK Senilai Rp21,8 Miliar, Begini Modusnya

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, sebagai tersangka.
ZH sendiri ditetapkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat adanya kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah audit komprehensif terhadap pengadaan peralatan praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Usai Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jambi, Pinto Bilang Begini
BACA JUGA:Kiprah Agus Rubiyanto Besarkan Partai Golkar, Unggul dan Profesional
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 orang saksi dan menyita 500 dokumen serta barang bukti digital yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi," ungkap AKBP Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat 11 April 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun 2021 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengajukan anggaran DAK kepada Kementerian Pendidikan dengan nilai mencapai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.
Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan peralatan praktik guna menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah.
"Penyelidikan kami menemukan bahwa pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa adanya harga pembanding. Proses klik surat pesanan bahkan dilakukan langsung oleh PPK bersama broker di Jakarta," jelas AKBP Taufik.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Tembus Rp1,889 Juta per Gram pada 11 April 2025, Naik Signifikan
BACA JUGA:Sering Kram Kaki atau Luka Tak Sembuh? Bisa Jadi Tanda Awal Penyakit Arteri Perifer!
Temuan yang lebih mengejutkan adalah bahwa barang-barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan tidak dapat difungsikan oleh sekolah penerima meskipun telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak.
"Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: