Ketua PN yang Jadi Tersangka, Ternyata yang Memutus Bebas 2 Polisi Tragedi KM 50

Ketua PN yang Jadi Tersangka, Ternyata yang Memutus Bebas 2 Polisi Tragedi KM 50

Tampang Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta yang jadi tersangka.-istimewa-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Sosok hakim kontroversial yang memutus bebas dua polisi dalam kasus penembakan laskar FPI di KM 50 ini kini harus mempertanggungjawabkan tuduhan korupsi di hadapan hukum.

Tersandung Kasus Suap Industri Kelapa Sawit

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Arif Nuryanta beserta tiga orang lainnya dalam konferensi pers pada Sabtu 12 April 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada hari ini Sabtu, 12 April 2025, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka," tegas Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Hari Minggu 13 April 2025, untuk Jambi, Sumsel dan Lampung

BACA JUGA:Overthinking Bikin Susah Tidur? Ini Cara Ampuh Redakan Pikiran Aktif Sebelum Beristirahat

Tiga tersangka lainnya adalah pengacara korporasi Marcella Santoso (MS), Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), dan seorang berinisial AR.

Keempatnya diduga terlibat dalam kasus suap terkait putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

Dugaan suap terjadi saat Muhammad Arif Nuryanta masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel.

Kejaksaan Agung mengusut kasus ini setelah menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dari segala tuntutan hukum.

BACA JUGA:Barcelona Mantap di Puncak Klasemen La Liga Usai Menang Tipis atas Leganes, Skor Akhir 1-0

BACA JUGA:Hasil Bundesliga Tadi Malam: Duel Bayern vs Dortmund Berakhir Imbang 2-2

"Dalam putusannya, pandangan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging)," jelas Abdul Qohar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: