Usai Ketua PN Jaksel, Giliran 3 Hakim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Putusan Lepas CPO

Usai Ketua PN Jaksel, Giliran 3 Hakim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Putusan Lepas CPO

Salah satu hakim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI (tengah).-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan kontroversial perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). 

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, mengkonfirmasi bahwa ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan majelis hakim dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka," ungkap Qohar, Senin 14 April 2025.

Hasil penyelidikan Kejagung mengungkap fakta bahwa ketiga hakim tersebut diduga menerima uang suap senilai miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Atasi Banjir, Pemkot Jambi Alokasikan Rp5 Miliar untuk Pelebaran Sungai Asam

BACA JUGA:Al Haris Tegaskan Jalan Tol Jambi-Palembang adalah Nyawa Ekonomi Rakyat Jambi

"Aliran uang berasal dari tersangka Ariyanto (AR), seorang advokat yang mewakili korporasi terdakwa dalam kasus ini," jelas Qohar.

Yang lebih mengejutkan, Qohar menegaskan bahwa ketiga hakim tersebut menyadari sepenuhnya tujuan dari penerimaan uang tersebut. 

"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum," tambahnya.

Pasca penetapan status tersangka, ketiga hakim tersebut langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

BACA JUGA:BPHTB Dua Hari Selesai! Wali Kota Jambi Terobos Sistem Administrasi Jual Beli Properti

BACA JUGA:Direktur Utama BRI Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS Periode 2024–2028

Dengan ditetapkannya 3 tersangka baru, total tersangka dalam kasus dugaan suap putusan kontroversial ini mencapai 7 orang. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yaitu Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dua advokat berinisial MS dan AR, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: