Berkas Rampung, 3 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bungo Ditahan di Lapas

Tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), resmi melimpahkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022.
Pelimpahan tahap II kasus korupsi pupuk bersubsidi yang mencakup tersangka dan barang bukti ini dilakukan di Kantor Kejari Bungo.
Ketiga tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi tersebut adalah Sri Sumarsi (34), ibu rumah tangga asal Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, yang berperan sebagai pengecer pupuk bersubsidi dari CV Abhi Praya.
Sementara 2 orang lainnya adalah M Subhan (52) dan Sujatmoko (41), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Bathin II Babeko, di bawah naungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bungo.
Kajari Bungo, Krisdianto, melalui Kasi Pidsus Silfanus R Simanullang, menyampaikan bahwa para tersangka diduga kuat menyelewengkan pengelolaan pupuk bersubsidi sebanyak 1.256 ton yang terdiri dari 5 jenis pupuk.
Akibat perbuatan tersebut kata dia, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar.
"Setelah pelimpahan ini, para tersangka resmi menjadi tahanan Kejari Bungo dan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Bungo," kata dia.
Selanjutnya, proses penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tengah berlangsung dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
BACA JUGA:Zodiak yang Paling Banyak Ditaksir, Gemini Punya Pesona Intelektual
BACA JUGA:Geger, Warga Temukan Mayat Pria Tak Dikenal Mengapung di Sungai Batang Tembesi Batanghari
Berkas perkara dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga kewenangan atas tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Kejari Bungo.
Para tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk masing-masing tersangka adalah 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: