Jadi Tersangka Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Harta Kekayaan Ketua PN Jaksel Cuma Rp3 M, Kok Bisa?

Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp60 miliar.
Namun, nilai suap yang diduga diterima oleh Ketua PN Jaksel ini, rupanya tak sebanding dengan harga kekayaan yang dimilikinya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Muhammad Arif Nuryanta tercatat sebesar Rp3.168.401.351 atau sekitar Rp3,1 miliar.
Berdasarkan data LHKPN yang diakses pada April 2025, harta kekayaan Muhammad Arif Nuryanta terdiri dari:
BACA JUGA:Macet 2 Km di Jembatan Bailey Akibat Truk Rusak, Arus Balik Lebaran di Bungo Terhambat
BACA JUGA:Ketua PN yang Jadi Tersangka, Ternyata yang Memutus Bebas 2 Polisi Tragedi KM 50
- Tanah dan Bangunan: Empat bidang tanah yang tersebar di Kota Sidenreng Rappang dan Kota Tegal dengan total nilai Rp1.235.000.000
- Alat Transportasi: terdiri dari sepeda motor tahun 2011 senilai Rp4.000.000; mobil Honda CR-V tahun 2011 senilai Rp150.000.000; dengan total nilai kendaraan Rp154.000.000.
- Aset Lainnya: harta bergerak senilai Rp91.000.000; surat berharga senilai Rp1.100.000.000; Kas dan setara kas sebesar Rp515.855.801; harta lainnya senilai Rp72.545.550.
Muhammad Arif Nuryanta juga diketahui tidak memiliki catatan hutang.
BACA JUGA:Tak Ada Lagi Ujian Nasional, Ini Penggantinya, Fleksibel dan Tidak Menentukan Kelulusan
BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Ditakuti, Ada Scorpio dan Aries
Perkara Suap Putusan Kasus CPO
Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: