Jadi Tersangka Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Harta Kekayaan Ketua PN Jaksel Cuma Rp3 M, Kok Bisa?

Jadi Tersangka Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Harta Kekayaan Ketua PN Jaksel Cuma Rp3 M, Kok Bisa?

Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta-ist/jambi-independent.co.id-

Arif diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk memberikan putusan onslag (lepas dari segala tuntutan hukum) terhadap tiga terdakwa korporasi besar, yaitu:

- PT Wilmar Group

- Permata Hijau Group

- Musim Mas Group

"Dugaan suap ini terjadi saat tersangka masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat," jelas Abdul Qohar.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Hari Minggu 13 April 2025, untuk Jambi, Sumsel dan Lampung

BACA JUGA:Overthinking Bikin Susah Tidur? Ini Cara Ampuh Redakan Pikiran Aktif Sebelum Beristirahat

Selain Muhammad Arif Nuryanta, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama:

- Marcella Santoso (MS) - Pengacara Korporasi

- Wahyu Gunawan (WG) - Panitera Muda PN Jakarta Utara

- AR 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka," tegas Abdul Qohar, Sabtu 12 April 2025 malam.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: