Jadi Tersangka Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Harta Kekayaan Ketua PN Jaksel Cuma Rp3 M, Kok Bisa?

Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta-ist/jambi-independent.co.id-
Arif diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk memberikan putusan onslag (lepas dari segala tuntutan hukum) terhadap tiga terdakwa korporasi besar, yaitu:
- PT Wilmar Group
- Permata Hijau Group
- Musim Mas Group
"Dugaan suap ini terjadi saat tersangka masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat," jelas Abdul Qohar.
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Hari Minggu 13 April 2025, untuk Jambi, Sumsel dan Lampung
BACA JUGA:Overthinking Bikin Susah Tidur? Ini Cara Ampuh Redakan Pikiran Aktif Sebelum Beristirahat
Selain Muhammad Arif Nuryanta, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama:
- Marcella Santoso (MS) - Pengacara Korporasi
- Wahyu Gunawan (WG) - Panitera Muda PN Jakarta Utara
- AR
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka," tegas Abdul Qohar, Sabtu 12 April 2025 malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: