Ketua PN yang Jadi Tersangka, Ternyata yang Memutus Bebas 2 Polisi Tragedi KM 50

Ketua PN yang Jadi Tersangka, Ternyata yang Memutus Bebas 2 Polisi Tragedi KM 50

Tampang Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta yang jadi tersangka.-istimewa-

Nama Muhammad Arif Nuryanta mencuat ke publik saat menjadi ketua majelis hakim yang memvonis bebas dua terdakwa polisi dalam kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dikenal sebagai Tragedi KM 50.

Bersama dua hakim anggota, Anry Widyo Laksono dan Elfian, Arif menjatuhkan vonis lepas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella dari segala tuntutan hukum. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum).

Bebaskan Ashanty dari Gugatan Rp14,3 Miliar

Selain kasus penembakan anggota FPI, Muhammad Arif Nuryanta juga pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap selebritis Ashanty pada 2019. Saat itu, istri Anang Hermansyah digugat Rp14,3 miliar atas tuntutan pencemaran nama baik oleh Martin Pratiwi.

Kasus yang semula ditangani PN Tangerang kemudian dialihkan ke PN Purwokerto. Saat itu, Muhammad Arif Nuryanta yang menjabat sebagai ketua pengadilan memutuskan Ashanty tidak bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: