Ketua PN yang Jadi Tersangka, Ternyata yang Memutus Bebas 2 Polisi Tragedi KM 50

Ketua PN yang Jadi Tersangka, Ternyata yang Memutus Bebas 2 Polisi Tragedi KM 50

Tampang Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta yang jadi tersangka.-istimewa-

Penyidik langsung menahan keempat tersangka di tempat yang berbeda, mulai dari Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan malam ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," tambah Abdul Qohar.

Jejak Karier dan Kontroversi Muhammad Arif Nuryanta

Muhammad Arif Nuryanta dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Selatan pada Kamis 7 November 2024, menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.

BACA JUGA:Selain Ketua PN, Kejaksaan Juga Tetapkan 3 Tersangka Lain dalam Kasus Suap CPO

BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Beruntung dalam Asmara dan Hubungan di Tahun 2025

Pria kelahiran Bangkinang, Riau ini telah menempati sejumlah jabatan strategis dalam karier hukumnya, di antaranya:

- Hakim di PN Karawang

- Wakil Ketua PN Bangkinang

- Ketua PN Tebing Tinggi

- Ketua PN Purwokerto

- Wakil Ketua PN Jakarta Pusat

BACA JUGA:Zodiak yang Paling Beruntung di 2025, Keuangan Aman

BACA JUGA:Subuh Berkah Bahagia: Tradisi Baru di Jambi, Gabungkan Ibadah, Silaturahmi, dan Olahraga

Vonis Kontroversial: Pembebasan Polisi Penembak Laskar FPI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: