Mantan PPK Disdik Provinsi Jambi Jadi Tersangka, Kasus Korupsi DAK Senilai Rp21,8 Miliar, Begini Modusnya

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia-ist/jambi-independent.co.id-
Setelah diperiksa ternyata barang itu sudah dimark-up dan merugikan negara. "Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi," tegas Taufik.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp21,8 miliar. Angka yang cukup besar ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan ZH sebagai tersangka.
BACA JUGA:Indonesia Jadi Wakil Tunggal ASEAN! Ini 6 Tim Asia yang Lolos ke Piala Dunia U-17 2025
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, di antaranya, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 18 junto Pasal 15 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Taufik.
Polda Jambi tidak berhenti pada penetapan ZH sebagai tersangka. Saat ini, penyidik telah menerbitkan tiga laporan polisi tambahan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini, yaitu RWS (broker); ES (Direktur PT TDI); WS (Owner PT ILP).
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam korupsi dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan pendidikan di Provinsi Jambi," tegas AKBP Taufik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: