Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan RM137 juta (sekitar Rp469 miliar) untuk radioterapi dan onkologi.
"Jumlah tersebut tidak termasuk biaya layanan kesehatan lainnya, seperti pencitraan (imaging), tes laboratorium untuk konfirmasi diagnosis, pembedahan dan anestesiologi, rehabilitasi, hingga perawatan paliatif," pungkasnya.(fin)
Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Malaysia Larang Warga Kelahiran di Atas 2005 Merokok, Indonesia Kapan?