Dari hasil penyelidikan, keempat tersangka diamankan di Jakarta, Senin (13/12) lalu. Mereka diamankan di tempat berbeda, ARS dan RZ terlebih dahulu ditangkap di rumahnya, di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Rabu (8/12) lalu.
Dari hasil pengembangan keduanya, Polisi mengetahui kebedaraan Sudin dan PIS, sedang berada di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, hendak memulangkan korban lainnya, berinisial AL, Selasa (14/12).
Kini keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 76F jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dra/zen)