JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KERINCI, JAMBI – Dari 285 desa di Kerinci, puluhan di antaranya masuk dalam kawasan hutan produksi. Padahal kebedaraan desa-desa ini sudah ada terlebih dahulu, sebelum pemerintah menetapkan lokasi hutan produksi. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan sertifikat tanah bangunan mereka.
"Benar memang ada desa yang dalam kawasan hutan produksi. Tapi keberadaan desa dalam kawasan hutan produksi tersebut patut jadi pertanyaan. Karena desa-desa yang masuk dalam kawasan sudah sangat lama, sedangkan penetapan hutan produksi baru, kita juga tidak tahu dasar penetapan," ungkap Bupati Kerinci, Adirozal.
Total ada 34 desa yang masuk dalam kawasan hutan produksi dan tersebar di beberapa kecamatan. Seperti di Kecamatan Siulakmukai, ada Desa Pasirjaya, Desa Lubuktabun, Desa Sungaikuning, dan Desa Sungailangkap yang masuk kawasan hutan produksi.
Kemudian di Kecamatan Batang Merangin ada Desa Pasartamiai, Desa Sebrangmerangin dan Desa Tamiai. Di Kecamatan Gunungkerinci ada Desa Simpangtutup, Sukopangkat, Sungai Betungmudik, Sungai Betung Hilir, Sungai Gelampeh dan Desa Tanjunggenting.
Baca Juga: Amankan 15 Orang, Polisi Dihadang Warga
Lalu di Kecamatan Gunungraya ada Desa Masgo, Kecamatan Gunungtujuh ada Desa Bengkolandua serta Kecamatan Kayuaro Barat ada Desa Batuhampar, Desa Girimulyo, Desa Gununglabu, Desa Kebunbaru, Desa Sakoduo, Desa Sungaiasam, Desa Sungailintang, Sungai Renah, dan Desa Bedengdua.
Sementara di Kecamatan Kayuaro ada Desa Sangaisampun, Desa Sungaidalam , Kototuo dan Desa Sangir. Sementara Kecamatan Siulak ada Kotoaro, Kotokapeh, Kotorendah, Sungailebuh dan Desa Sungaipegeh.
“Data 34 desa dalam kawasan HP tersebut terlihat dari peta. Hasil overlay dengan peta kehutanan dan peta lahan HGU," timpal sumber Jambi Independent, yang minta namanya tidak disebutkan.
Sementara, Kepala UPTD KPHP Kerinci Unit I, Neneng Susanti mengatakan bahwa, berdasarkan data yang ada di KPHP ada 10 desa dalam kawasan hutan produksi. Yakni Desa Sungairenah, Kecamatan Kayuaro Barat, Sungaidalam Kecamatan Kayuaro, Sungaibetung Kecamatan Gunungkerinci, Sungaibetung Hilir, Sungaipangat Kecamatan Gunungkerinci, Desa Pasirjaya, Lubuktabung, Sungaikuning Kecamatan Siulakmukai, Danautinggi, Gunungkerinci dan Desa Masgo Kecamatan Gunungraya.
Baca Juga: Operasi Pasar di Jambi Terus Digalakkan, Pemprov Jambi Tunjuk PT Bintang Mas Surya
"Data yang ada di kami hanya 10 desa ini, tidak sampai 34 desa," jelasnya.
Dia menambahkan, KPH terus melakukan pembinaan bagi desa yang ada di dalam kawasan HP dengan berbagai program seperti dengan program skema perhutanan sosial yang sampai saat ini sudah 56 kelompok.
"Dengan adanya skema perhutanan sosial artinya aktivitass berladang bagi warga legal meski tidak semuanya ada batas-batas wilayah yang masuk dalam skema perhutanan sosial," jelasnya.
Diakui Neneng, desa yang masuk dalam kawasan HP tentu tidak bisa mensertifikatkan tanah mereka karena berada dalam kawasan hutan. "Desa berada dalam kawasan HP tidak dibolehkan buat sertifikat karena itu tanah negara," jelasnya.
Terpisah, Efrawadi Kepala Dinas Perkebunan Peternakan Kerinci, yang juga mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Kerinci mengatakan bahwa, penetapan Hutan produksi ditetapkan sekitar tahun 2000 lalu. Dengan masuknya beberapa desa dalam kawasan HP jelas masyarakat Kerinci dirugikan.