JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko jika terpapar COVID-19. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.
Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil. Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, Seni (2/8).
Dengan terbitnya aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi.
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karenanya, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.
Dosis pertama vaksin COVID-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil ini.
Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.
Pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. (khf/fin)