JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai tukar petani (NTP) nasional per Juli 2021 sebesar 103,48. Nilai tersebut turun 0,11 persen dari posisi Juni 2021 sebesar 103,59.
Penurunan tersebut disebabkan adanya kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian yang lebih rendah dibandingkan kenaikan indeks harga barang dan jasa konsumsi rumah tangga. Termasuk biaya produksi dan penambahan barang modal.
Penurunan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,03 persen, lebih rendah dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,14 persen,” kata Kepala BPS, Margo Yuwono di Jakarta, Senin (3/8/2021).
Margo merinci, subsektor tanaman pangan naik sebesar 0,63 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat turun sebesar 0,98 persen, subsektor taman perkebunan rakyat turun sebesar 0,13 persen.
“Sedangkan tiga subsektor lainnya tercatat naik. Rinciannya, subsektor tanaman hortikultura naik sebesar 2,49 persen, subsektor peternakan naik 0,84 persen, dan subsektor perikanan naik 0,23 persen,” ujarnya.
Sementara itu, 15 provinsi mencatatkan penurunan NTP, sedangkan 19 provinsi lainnya membukukan kenaikan NTP. Penurunan tertinggi terjadi di Riau sebesar 2,29 persen dan kenaikan terbesar terjadi di DKI Jakarta sebesar 2,58 persen.
Adapun indeks konsumsi rumah tangga (IKRT) naik sebesar 0,14 persen perJuli 2021. Salah satu yang mendorong kenaikan IKRT adalah peningkatan indeks pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,18 persen.
“Dari 34 provinsi yang dihitung IKRT-nya, 24 provinsi alami peningkatan IKRT, 10 provinsi alami penurunan IKRT,” terangnya.
“Peningkatan IKRT tertinggi terjadi di Sulawesi Utara sebesar 1 persen. Kemudian, penurunan IKRT terbesar terjadi di DKI Jakarta sebesar 0,76 persen,” pungkasnya. (der/fin)