JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Berdasarkan instruksi Wali Kota Jambi No: 29/INS/XII/HKU/2021, Pemberlakuan sistem Ganjil Genap bagi kendaraan roda dua dan roda empat yang akan memasuki areal wisata Danau Sipin telah dilaksanakan pada Sabtu, (25/12).
Sistem ganjil genap ini dilaksanakan terhitung 25 sampai 26 Desember 2021, dan 1 sampai 2 Januari 2022, mulai pukul 14.00 sampai dengan 18.00.
Pantauan di lapangan, ada beberapa kendaraan roda dua dan roda empat yang akan memasuki area wisata Danau Sipin yang diputar balik.
"Hari ini kita menerapkan aturan ganjil, yang mana kendaraan yang diperbolehkan masuk ke area wisata Danau Sipin yakni plat kendaraan belakangnya ganjil," kata KBO Satlantas Polresta Jambi, IPTU Zarkasi.
Zarkasi menyebut, sampai sore ini ada 5 kendaraan roda II yang diputar balik, sedangkan untuk kendaraan roda IV ada 8 kendaraan yang diputar balik petugas.
"Besok, kendaraan yang diperbolehkan masuk itu kendaraan yang plat nomornya genap, tujuan dari ini untuk membatasi keramaian yang ada di dalam area wisata Danau Sipin," jelasnya.
Sementara itu, salah satu pengunjung Danau Sipin, Desi menyampaikan bahwa ia sebelumnya tidak mengetahui kalau di wisata Danau Sipin diberlakukan ganjil genap.
"Saya baru tahu hari ini kalau diberlakukan ganjil genap," katanya.
Desi juga menyebut, sistem ganjil genap ini dikhawatirkan jika plat kendaraan yang ia bahwa tidak sesuai dengan yang diberlakukan sekarang ini.
"Kalau ada keluarga yang jauh-jauh dari luar kota tidak bisa masuk pasti kecewa kan, beruntungnya kami hari ini platnya ganjil," tandasnya. (dra)