Oleh: Musri Nauli
DI dalam praktek Peradilan, dikenal sifat putusan deklarator, putusan konstitutif dan putusan kondemnator.
Putusan deklarator adalah putusan yang berisikan pernyataan atau penegasan suatu keadaan atau kedudukan hukum.
Dalam praktek sering dikenal dalam perkara seperti adopsi (pengangkatan anak). Sehingga putusan pengadilan kemudian menyatakan si A anak si B.
Atau didalam putusan dapat dinyatakan seperti “Menyatakan sah dan berkekuatan hukum akta pengakuan hutang”.
Putusan konstitutif adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum. Baik yang meniadakan maupun menimbulkan keadaan hukum yang baru.
Biasanya sering ditemukan didalam putusan yang memuat kata “menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji).
Sedangkan putusan kondemnator ditandai dengan “menghukum salah satu pihak yang berperkara”. Yang ditandai dengan kata-kata didalam amar putusan “menghukum tergugat membayar kerugian materiil yang diderita penggugat”.
Putusan Konstitutif dan putusan Kondemnator adalah putusan yang berkaitan dengan sengketa para pihak.
Sedangkan putusan deklarator hanyalah pernyataan hukum yang hanya diajukan satu pihak.
Namun putusan pengadilan tetap berlaku dan harus menjadi pedoman siapapun terhadap perkara yang diajukan. (*)
Advokat. Jambi