JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Melalui instruksi Wali Kota Jambi No 29/INS/XII/HKU/ 2021 tentang PPKM dalam pencegahan Covid-19 di Kota Jambi saat Natal dan tahun baru, mak akan diberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil-genap, khusus di kawasan Wisata Danau Sipin, pada 25-26 Desember 2021 dan 1-2 Januari 2022 mendatang, berlaku pukul 18.00.
Dalam instruksi tersebut tertulis ketentuan untuk mobil dan motor pribadi yang tidak sesuai dengan tanggal ganji-genap maka akan diarahkan putar balik, tidak boleh melintas di kawasan wisata Danau Sipin.
Aturan ini tidak berlaku bagi mobil Damkar, ambulance, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan tertentu meliputi logistik dan pekerja yang menunjukkan surat tugas.
"Akan diberlakukan ganjil-genap, untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat libur. Mudah-mudahan ini bisa mengurangi masyarakat keluar rumah dan kendaraan yang berlalu lalang," kata dia.
Wisata Danau Sipin sendiri kata Fasha pada Minggu (26/12) akan dibuka untuk lomba pacu perahu dan perahu hias. Ini juga menimbang aktivitas sekolah sudah libur. "Karena sudah libur, ketimbang anak-anak dibawa ke luar kota lebih baik di Kota Jambi saja. Makanya kita siapkan lomba tersebut, dengan aturan prokes ketat," jelasnya.
Dari informasi yang didapat, pemberlakuan ganjil-genap itu akan melewati beberapa pos pemeriksaan. Seperti di Simpang Buluran mengarah ke kafe Hello Sapa dan di belakang kantor Gubernur Jambi. Sementara itu di beberapa persimpangan dan pintu masuk Danau Sipin akan disiapkan petugas.