JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Kabar baik untuk para pekerja diperusahaan, khususnya pegawai yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta. Kemungkinan akan kembali mendapat bantuan gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pasalnya ini di kementerian tengah menggodok aturan tersebut.
Dengan demikian, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi tengah menunggu aturan dari kementerian tersebut turun. Setelah aturan tersebut diterima oleh daerah, maka Disnaker Provinsi akan menyebarkan informasi ke setiap perusahaan.
“Ini kan baru rencana dari kementerian, mereka masih membahas aturan-aturannya, jadi kita menunggu saja dulu,” kata Cikmas Plt Kabid Pembinaan Pelatihan dan Peningkatan Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Jambi, Minggu (1/8).
Cikmas menyebutkan, bantuan tersebut diberikan khusus wilayah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Kalau di Provinsi Jambi, hanya di Kota Jambi yang dapat bantuan itu,” tuturnya.
Lanjutnya, setelah diteruskan informasi tersebut ke perusahaan, Disnaker Provinsi Jambi juga mengingatkan perusahaan yang memiliki karyawannya dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, untuk didaftarkan sebagai penerima BSU. “Jadi kita tidak menentukan siapa yang menerima dan berapa orang yang menerima, ini tergantung perusahaannya,” tambahnya.
Kemudian, Cikmas menyebutkan, nantinya pihak perusahaan langsung mengajukan ke Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS), mereka yang akan memverifikasi data untuk diajukan ke Kementerian. “Apakah gaji yang diusulkan untuk menerima bantuan tersebut dibawah tiga juta, mereka yang akan memverifikasinya sendiri,” sebutnya.
Selanjutnya setelah diverifikasi, nantinya kementerian juga akan kembali memverifikasi data yang dikirim ke dari BPJS. Setelah disetujui, baru uang tersebut akan dicairakan ke rekening penerima. “Ini sama seperti BSU sebelumnya, kita dari disnaker ini hanya memonitoring saja,” sebutnya.
Cikmas menyebutkan, BSU tersebut diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu perbulan, selama dua bulan, nantinya akan dibayarkan sekaligus. “Yang penting BPJS nya aktif,” ungkapnya.
Kemudian untuk yang menerima bantuan tersebut merupakan pegawai yang bekerja diwilayah dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level tiga atau level empat. Kemudian diutamakan pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri lainnya seperti perdagangan dan jasa. (slt)