JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Tak butuh waktu lama, seorang ayah tiri berinisial YP (29), warga Kecamatan Kumpeh Ulu akhirnya diringkus tim Reskrim Polsek Kumpe Ulu, Rabu (22/12) pukul 02.30 dini hari kemarin.
Ia diamankan atas laporan dari sang istri dan anak tirinya. Di mana YP telah menyetubuhi, anak tirinya hingga hamil. YP sendiri diamankan di mess tempat kerjanya.
Kasubbag Humas Polres Muarojambi, AKP Amradi mengatakan, sehari sebelumnya, istri dan anaknya mendatangi Polsek Kumpe Ulu untuk membuat laporan. Tak tinggal diam, Polisi pun segera mencari keberadaan YP.
Kata Amradi, aksi bejat YP ini diketahui setelah sang istri menaruh curiga sejak sebulan lalu. Di mana, kondisi tubuh anaknya alami perubahan. Untuk memastikan itu, istri YP pun meminta ke anaknya nomor dua untuk membujuk korban menceritakan semuanya.
“Selama ditanya ibunya, si anak tidak mau mengaku. Akhirnya ia mengaku telah hamil akibat disetubuhui tersangka,” kata dia.
Siapa sangka, kehamilan korban sudah berusia 33 minggu. Atas laporan itulah YP kemudian diamankan. Dari hasil interogasi, YP pun mengakui perbuatannya.
“Dia mengaku, menyetubui anak tirinya saat sang istri sedang tidak ada di rumah,” kata Amradi.
Lebih lanjut, pengakuan YP cukup miris. Di mana ia mengancam korban dengan pisau jika tidak mau menuruti kehendak dirinya. “Mau tak mau, korban akhirnya mengikuti kehendak tersangka,” katanya.
Kini YP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Dengan ancaman hukuman paling cepat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Jun/zen)