MUARASABAK - Siswi SMP di Desa Sungaitering, Kecamatan Nipahpanjang, Kabupaten Tanjab Timur, disetubuhi oleh beberapa remaja pria di salah satu pondok di tengah sawah, Jumat 31 Desember 2021 malam.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Setelah ditanyakan, gadis 13 tahun tersebut mengakui bahwa dirinya telah mendapat pelecehan seksual dari tiga orang pria sebayanya.
Baca Juga: Buruan Daftar! Pemprov Jambi Buka Lowongan Komisi Informasi, Ini Syaratnya
Ipda Roni Melantika, KBO Reskrim Polres Tanjab Timur saat diwawancarai Rabu (16/2) sore mengatakan, pada hari Kamis (10/2) Unit PPA Reskrim Polres Tanjab Timur menerima laporan dari ibu korban, terkait kasus pencabulan yang telah dialami anaknya.
Tiga orang pelakunya sendiri juga merupakan anak di bawah umur, yaitu AM (16), DC (16) dan DR (15). ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjab Timur.
Baca Juga: Ancam Ceraikan Sang Ibu, Anak Tiri Dicabuli
Atas laporan itu, Unit PPA sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut. Dan dari hasil penyelidikan perkara ini, tim Unit PPA dan Opsnal Reskrim Polres Tanjab Timur telah melakukan ungkap kasus penangkapan tersangka DR dan AM di Kecamatan Berbak pada hari Selasa (15/2).
"Sedangkan untuk tersangka DC sampai saat ini masih buron. Untuk dua tersangka lagi sudah kita diamankan," ungkap Roni.
Roni menjelaskan, pada awalnya mereka berkenalan melalui media sosial. Dari situ, baik pelaku maupun korban sering melakukan percakapan hingga akhirnya mereka berempat melakukan pertemuan sebelum kejadian itu terjadi.
"Sebelum kejadian, pada malam itu DR menjemput korban di rumahnya, kemudian mengajak korban jalan-jalan. Tidak berselang lama, DR yang membawa korban, bertemu AM dan DC di suatu tempat. Setelah itu ketiga orang ini mengajak korban ke suatu pondok di Dusun Mulia, Desa Sungaitering," jelasnya.
Baca Juga: Proyek Molor, Pencairan 100 Persen
Di pondok itu lah para pelaku menjalankan aksinya. Dimana dari keterangan korban dan pelaku yang berhasil diamankan, saat itu dua orang yakni DR dan DC melakukan hubungan badan dengan korban. Sedangkan satu pelaku lagi melakukan pencabulan dengan cara memegang payudara korban.
"Korban sendiri statusnya masih pelajar SMP, sedangkan tiga pelakunya sudah tidak sekolah atau putus sekolah," ungkapnya.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 76 Junto pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan tentang perubahan pengganti undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 dan terhadap perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Berdasarkan pasal tersebut, untuk ancaman hukumannya yaitu 5 sampai 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (pan/enn).