Siap-siap, Bakal Ada 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi yang Ditangani Polda Jambi

Siap-siap, Bakal Ada 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi yang Ditangani Polda Jambi

Ilustrasi. Tersangka kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinis Jambi bakal bertambah.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, masih terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi tahun anggaran 2021.

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan ZH selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Jambi sebagai tersangka dalam kasus korupsi DAK di Disdik Provinsi Jambi itu.

Nah ternyata, penyidik juga telah menerbitkan 3 laporan polisi (LP). Hal ini disampaikan Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Selasa 15 April 2025.

LP ini nantinya untuk untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain, dalam kasus korupsi DAK di Disdik Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Ini Klarifikasi BNI Life, Terkait Kasus Penipuan Modus Penukaran Uang untuk THR di Kerinci

BACA JUGA:Kapok! Dokter Kandungan Cabul di Garut Ditangkap Polisi, Lakukan Pelecehan Saat USG

AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, ada 3 nama calon tersangka. Mereka berasal dari unsur swasta dan perantara. 

Siapa saja mereka? Tiga nama ini adalah RWS selaku broker atau penghubung antara pihak Disdik dan penyedia barang/jasa dalam kesepakatan fee.

Kemudian ES selaku Direktur PT TDI, dan WS sebagai pemilik PT ILP.

Seperti diketahui, ZH sendiri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:Warisan Adat, Amanah Kepemimpinan: LAM Kota Jambi Gelar Pengukuhan Tiga Sosok Penjaga Budaya Melayu Jambi

BACA JUGA:Sudah Tak Layak! Begini Kondisi Fasilitas Belajar SDN 77 Dusun Aurgading di Bungo, Siswa Tak Nyaman

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat adanya kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.

AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah audit komprehensif terhadap pengadaan peralatan praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: